Galeri

Surat Untuk Tuhan

Salatiga, 17 Oktober 2011
Hal : Pengaduan

Kepada Yth
Kepala Dinas Pendidikan
Kota Salatiga
Dengan hormat,
Bersama surat ini, kami selaku wali murid dari siswa-siswi SMPN 02 Salatiga akan membuat pengaduan. Bahwa pada tangga 30 September 2011 di aula SMPN 02 telah diundang semua wali murid Kelas Satu dengan tujuan meminta uang sumbangan sukarela yang telah ditentukan jumlah besarannya yakni satu juta seratus ribu rupiah (Rp.1.100.000 ). Selain uang sumbangan sukarela yang diwajibkan tersebut kami para wali murid diwajibkan membayar uang bulanan sebesar tiga puluh lima ribu rupiah (35.000 ). Kami merasa bahwa hal tesebut telah betentangan dengan peraturan sehubungan dengan telah adanya Dana BOS sebesar lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah per tahun bagi tiap siswa. Beserta dana BOS pendamping yakni dana BOS dari APBD I dan APBD II. Pungutan/iuran yang diminta oleh sekolah SMPN 02 kami rasa telah menyalahi aturan dan memberatkan para orangtua siswa, mengingat adanya peraturan pada juknis penggunaan dana BOS bahwa sekolah tidak dipebolehkan memungut uang sumbangan kepada wali murid yang dirasa memberatkan dan dengan ditentukan jumlah besarannya. Uang sumbangan dari orang tua murid harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu dan tidak terikat jumlahnya serta tidak ada intimidasi bagi yang tidak menyumbang. Peraturan tersebut dapat dibaca pada buku juknis BOS” PENINGKATAN MANAGEMENT MELALUI PENGUATAN TATA KELOLA DAN AKUNTAABILITAS DI SEKOLAH “ Hal 300. Demikian pengaduan ini kami sampaikan,melihat penyimpangan yang ada di SMPN 02 SALATIGA. Semoga pengaduan ini mendapat tanggapan dan dapat ditindaklanjuti.

Hormat kami

Wali Murid SMPN 02
Tembusan Kepada
1.Walikota Salatiga
2. Irjen Badan Pengawasan Daerah

Tinggalkan komentar